Diposting pada : 26 October 2022
Kategori : Kesehatan
"Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh apotek telah menghentikan sementara penjualan obat jenis sirup sesuai SE Kemenkes. Hasilnya tidak ditemukan obat yang dilarang pemerintah. Kemarin petugas mendatangi secara acak sebanyak 20 apotek di Kota Madiun. hasil sidak, seluruhnya sudah menarik obat yang dilarang Kemenkes dari display. kami imbau apote serta masyarakat memahami surat edaran pemerintah terkait penghentian sementara konsumsi sirup."
Sumber Berita : Radar Madiun