DETAIL BERITA

Running Selesaikan Tunggakan Perkara Korupsi

Diposting pada : 09 January 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menargetkan penyelesaian dua kasus korupsi besar tahun ini, yakni penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) serta transaksi fiktif di Bank Jatim. Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, pada (8/01) menyatakan, "Kami berkomitmen dalam pemberantasan korupsi secara profesional. Insya Allah kami sudah cukup alat bukti untuk menuntut keempat tersangka,". Dua kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar, dengan rincian Rp 2,4 miliar dari PSU dan Rp 2,8 miliar dari transaksi fiktif Bank Jatim. Hingga saat ini, empat tersangka telah diamankan, terdiri dari tiga tersangka kasus PSU dan satu tersangka kasus Bank Jatim. Kejaksaan optimistis menyelesaikan kasus ini berkat alat bukti kuat berupa bukti transaksi, bukti elektronik, dan keterangan tersangka. Fokus saat ini adalah merampungkan pemberkasan sebelum membawa kasus-kasus tersebut ke tahap penuntutan.


Sumber Berita : Radar Madiun