Diposting pada : 10 December 2024
Kategori : Hukum
Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas umum (Fasum) pada Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) Kota Madiun. Salah satu dari ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun berinisial SDM. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial HS dan TI selaku pengembang perumahan. HS merupakan Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) dan TI adalah Manager Operasional PT PLP. Berdasarkan hasil audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur terungkap bahwa oknum ATR/BPN Kota Madiun dan pengembang PT PLP tersebut terlibat dalam tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Kerugian negara itu, meliputi aset berupa ruang terbuka hijau (RTH) yang seharusnya menjadi hak negara, namun dialihkan untuk kepentingan komersial, sehingga merugikan Pemkot Madiun. Sedangkan modus operandi para tersangka ini dengan memanipulasi izin yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. "Kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan mafia tanah dengan menyalahgunakan tanah-tanah yang seharusnya menjadi PSU atau Fasum yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Madiun kemudian dikomersilkan untuk memperoleh keuntungan pengembang,"
Sumber Berita : https://jatimpos.co/hukum/15910-mantan-kepala-bpn-kota-madiun-ditetapkan-tersangka-kasus-penyalahgunaan-psu-perumahan