Diposting pada : 10 December 2024
Kategori : Ketenagakerjaan
Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 naik hingga 6,5 persen, yakni dari Rp2.274.277 pada 2024 menjadi Rp2.422.105 pada 2025. Besaran usulan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025, yakni kenaikan merata di seluruh Indonesia 6,5 persen. Usulan kenaikan tersebut telah melalui kesepakatan dengan dewan pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja dalam sidang pertama dewan pengupahan. Selain telah disepakati dewan pengupahan, usulan UMK 2025 tersebut juga telah telah melalui sejumlah pertimbangan. "Usulan kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat pekerja. Juga, tetap mempertimbangkan daya saing perusahaan. Sehingga, ekonomi dapat berputar dengan baik,". Setelah disetujui dan ditetapkan oleh pemprov, maka nominal UMK baru akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/857362/pemerintah-kota-madiun-usul-umk-2025-naik-65-persen