DETAIL BERITA

Tak Ada Gugatan MK Soal Pilkada Kota Madiun

Diposting pada : 07 December 2024
Kategori : Politik

blog-img

Jalan Maidi-F Bagus Panuntun (Madiun) sebagai pemenang Pilwalkot 2024 Kota Madiun tampaknya bakal mulus-mulus saja. Hingga batas waktu pengajuan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum ada catatan permohonan gugatan perselisihan hasil perolehan suara pemilihan di Kota Madiun. Tak hanya itu, pihak pasangan calon (paslon) lawan dipastikan telah legawa menerima hasil pemilihan. ‘’Waktu mengajukan permohonan gugatan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU. Kami cek website MK, belum ada gugatan masuk untuk Kota Madiun. Kalau menggugat hasil perolehan ada batas minimal selisih suara. Bisa gugat paslon dengan syarat ketentuan persentase selisih perolehan suara,’’. Seandainya benar tidak ada gugatan, kata Pita, MK bakal mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sesuai jadwal yang telah ditentukan. Yakni, antara 19 Desember hingga 7 Januari mendatang. Nah, KPU diberi waktu paling lambat tiga hari kerja sejak BRPK terbit untuk menetapkan paslon terpilih.


Sumber Berita : https://realita.co/baca-34376-tak-ada-gugatan-mk-soal-pilkada-kota-madiun