Diposting pada : 03 January 2025
Kategori : Hukum
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) memasuki babak baru. Jumat (3/1/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun memenangkan praperadilan atas penetapan dan penahanan tersangka yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar. Permohonan praperadilan Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), Hans Sutrisno dan Manajer Operasional PT PLP, Tommy Iswahyudi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. ‘’Jumat, 3 Januari dilaksanakan putusan praperadilan. Hasil putusan menyatakan permohonan praperadilan tersangka ditolak seluruhnya,’’ ungkap Humas PN Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni, Jumat (3/1/2025).
Sumber Berita : https://realita.co/baca-35140-hakim-tolak-praperadilan-kasus-psu-kota-madiun