Diposting pada : 10 December 2024
Kategori : Politik
Hasil perolehan suara pemilihan wali kota (pilwakot) Madiun sepertinya tak diperselisihkan. Mengingat sampai dengan tadi malam (6/12) tidak ada gelagat dari pasangan calon (paslon) yang kalah mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil perolehan (PHP) suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Waktu mengajukan permohonan gugatan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU. Kami cek website MK, belum ada gugatan masuk untuk Kota Madiun," ungkap Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari kemarin. KPU telah menetapkan hasil perolehan suara pilwalkot pada 4 Desember lalu. Hitung hitungannya, waktu pengajuan permohonan gugatan ke MK terakhir pada 6 Desember. Seandainya dalam tiga hari tidak ada permohonan gugatan, maka KPU tinggal menunggu surat MK yang menyatakan Kota Madiun tidak terlokus gugatan, "Biasanya bunyinya terkait perincian gugatan. Kalau Kota Madiun tidak disebutkan berarti tidak ada gugatan," ujarnya.
Sumber Berita : Radar Madiun