Diposting pada : 06 December 2024
Kategori : Pembangunan
Pembangunan Asrama Pondok Lansia untuk tahap II ternyata berjalan tak begitu mulus. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,04 miliar yang dikerjakan oleh CV Buana Raya itu sempat kena denda. Berdasarkan catatan para anggota Komisi III DPRD Kota Madiun saat sidak kelapangan kemarin (5/12), proyek tersebut sempat mengalami keterlambaatan selama delapan hari. Atas kejadian itu, pihak dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) telah mengenakan denda sebesar seperseribu dari nilai kontrak sejumlah Rp 8,04 juta per hari. Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menyinggung permasalahan itu semestinya tidak terjadi asalkan pihak pelaksana proyek berikut konsultan perencana dan pengawas cermat. Sekalipun pengerjaannya saat ini sudah selesai, tapi tetap perlu menjadi bahan evaluasi oleh DPUPR. "Sayang, hanya karena hal kecil harus terlambat. Kami berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi," katanya.
Sumber Berita : Radar Madiun