DETAIL BERITA

Terdakwa Transaksi Fiktif Didakwa Pasal Berlapis

Diposting pada : 06 December 2024
Kategori : Hukum

blog-img

Kasus transaksi fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar yang terjadi di salah satu bank plat merah di Kota Madiun memasuki babak baru. Sidang perdana yang menyeret Ahmad Septian Hardianto (ASH), penyelia kredit bank tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (5/12). Tim Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang dikomandoi Arfa Halim membeberkan terdakwa ASIH beraksi dengan melakukan transaksi secara tidak sah dari pos biaya yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pemeliharaan barang lain-lain dan pemeliharaan inventaris kantor bank. Selama melancarkan aksinya, terdakwa ternyata menggunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik. Adapun perbuatan transaksi fiktif dilakukan terdakwa dari Mei sampai September 2024 dengan nilai transaksi pengeluaran yang bervariasi hingga total Rp 2,8 miliar.


Sumber Berita : Radar Madiun