Diposting pada : 05 December 2024
Kategori : Politik
KPU Kota Madiun telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilwakot 2024. Selisih suara antara Maidi-F Bagus Panuntun dengan pasangan Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan yang terpaut 16,8 persen membuat kemungkinan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tertutup. Sebab, tak semua hasil penghitungan suara bisa digugat begitu saja. Ada regulasi yang mengaturnya. Berdasarkan UU Pilkada, permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan (PHP) ditentukan oleh jumlah penduduk. Untuk Kota Madiun dengan jumlah penduduk tidak sampai 250.000 jiwa, maka gugatan bisa diajukan bila perselisihan perolehan suara maksimal 2 persen dari total suara sah. Hal itu tertuang dalam pasal 158 ayat 2 huruf a. Dalam Pilwakot Madiun, jumlah suara sah mencapai 117.028. Artinya, 2 persennya mencapai sekitar 2.340 lebih suara. Sementara yang terjadi di Kota Madiun, selisih suara antara paslon nomor urut 02 dengan 03 terpaut 19.660 suara atau 16,8 persen. "Dengan demikian, potensi adanya permohonan PHP suara ke MK sudah pasti tertutup rapat karena memang tidak memenuhi unsur," kata Kokok Heru Purwoko, pengamat politik dari Masyarakat Transparansi Madiun, kemarin (4/12).
Sumber Berita : Radar Madiun