Diposting pada : 02 December 2024
Kategori : Politik
Proses pemungutan suara di TPS 10 Taman diulang kemarin (1/12). Pengulangan coblosan oleh warga hanya dilakukan untuk pemilihan gubernur (pilgub). Mengingat saat pemungutan suara pada 27 November lalu terdapat temuan pelanggaran. Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian menjelaskan, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) merupakan buntut adanya pelanggaran yang dilakukan KPPS TPS 10 Kelurahan/Kecamatan Taman. Bawaslu menemukan dua orang dalam daftar hadir masuk daftar pemilih khusus (DPK). Dua orang tersebut seharusnya tidak memiliki hak pilih namun diperbolehkan petugas KPPS mencoblos. "Kalau DPK mestinya yang bersangkutan ber-KTP Kota Madiun. Tapi, ketika kami cek ternyata KTP luar kota. Yang bersangkutan juga tidak mengurus pindah pilih," ungkap Mohda saat ditemui di TPS 10 Taman kemarin.
Sumber Berita : Radar Madiun