DETAIL BERITA

Polisi Ungkap Praktik Ilegal Suntik Payudara

Diposting pada : 01 December 2024
Kategori : Hukum

blog-img

Kasus praktik suntik filler atau silikon payudara ilegal di Kota Madiun diungkap polisi. Adalah LAS, warga Kabupaten Sidoarjo yang menjadi tersangkanya. Perempuan berusia 64 tahun itu diringkus polisi pada 16 November lalu saat berada di Wisma PKPRI Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Manguharjo. "Praktik tidak mengantongi izin dan tersangka tidak memiliki kualifikasi di bidang kesehatan," ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto. Diungkapkan, praktik suntik payudara itu dilakukan secara otodidak dengan menggunakan bahan medis tanpa merek yang jelas melalui toko online. Tersangka mencari korban dengan menawarkan jasa ketika bekerja di salon. "Tersangka mengaku membuka praktik sudah delapan bulan dengan keuntungan Rp 500 ribu per pasien," jelas Agus.


Sumber Berita : Radar Madiun