Diposting pada : 26 November 2024
Kategori : Transportasi
Setelah sebelumnya PT KAI Daop 7 Madiun mengambil kembali aset KAI di jalan Jawa No.6 Kota Madiun, kembali kali ini bekerjasama dengan Kejari Kota Madiun, menunjukkan komitmen dalam pengamanan aset KAI. Kolaborasi ini merupakan langkah nyata dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara kedua pihak. Yakni, penyelamatan dilakukan pada aset KAI yang berlokasi di Ruko Jalan Trunojoyo, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, tepatnya pada eks emplasemen Sleko lintas non-operasional Madiun-Slahung Km 03+957/961. Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo kepada awak media Sabtu (23/11), mengungkapkan bahwa aset berupa tanah seluas 23,35 m² ini sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut. "Penggunaan aset tersebut dilakukan tanpa adanya perikatan atau perjanjian kerja sama dengan PT KAI," jelas Kuswardojo.
Sumber Berita : Bhirawa