Diposting pada : 26 November 2024
Kategori : Politik
Besok (27/11) sudah waktunya coblosan. KPU memstikan seluruh cawali-cawali mempunyai hak pilih untuk mencoblos. Cawali nomor urut 01 Inda Raya Ayu Miko Saputri misalnya. Dia akan mencoblos di TPS 10 Kelurahan Pandean, Taman. Sedangkan, Aldi Dwi Prastianto, cawawalinya, tercatat dalam daftar pemilih khusus (DPK) sehingga bisa nyoblos di TPS mana saja yang ada di Kelurahan Klegen, Kartoharjo. "Berdasarkan ketentuan, DPK merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb). DPK bisa nyoblos di TPS mana saja asal di kelurahan yang telah ditentukan," terang Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, kemarin (25/11). Sedangkan, cawali nomor urut 02 Maidi bakal nyoblos di TPS 10 Kelurahan Nambangan Lor, Manguharjo. Kemudian, F Bagus Panuntun, cawawalinya, akan menggunakan hak pilihnya di TPS 10 Kelurahan Kejuron, Taman. "Baik cawali maupun cawawali tersebut terdaftar dalam DPT," jelasnya.
Sumber Berita : Radar Madiun