Diposting pada : 21 October 2022
Kategori : Pemerintahan
Pemerintah Kota Madiun pada APBD 2023 belum menganggarkan dana hibah ke KPU dan Bawaslu dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024. Hal itu diketahui saat Walikota Madiun, Maidi menjawab pertanyaan sejumlah fraksi dewan pada agenda rapat paripurna pembahasan raperda APBD 2023 di gedung DPRD, Jum’at (21/10/2022). Belum dianggarkannya dana hibah untuk KPU dan Bawaslu itu karena sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang penganggaran pelaksanaan Pilkada. “Kalau kita anggarkan sekarang, ternyata juknisnya nggak ada nanti malah keliru. Bisa saja kita anggarkan di PAK yang 40 persen, dan tahun 2024nya 60 persen. Tapi kalau pemkot bisa menganggarkan satu tahap, kenapa harus dua tahap,”. Seperti diketahui, KPU Kota Madiun telah mengajukan anggaran ke pemkot untuk pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 sebesar Rp30 miliar. Sedangkan Bawaslu mengajukan anggaran Rp9,6 miliar.
Sumber Berita : https://rri.co.id/madiun/daerah/66529/pemkot-madiun-belum-anggarkan-dana-hibah-pilkada-2024