Diposting pada : 06 November 2024
Kategori : Pemerintahan
Pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Madiun pada tahun depan makin bejibun. Mengingat opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikembalikan ke daerah. Ini seiring dengan berlakunya UU 1/2022. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto menjelaskan bahwa sesuai hasil kajian besaran Nilal Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar pengenaan pajak, pemkot bakal mendapatkan tambahan pemasukan sekitar Rp 33,5 miliar dari sektor PKB dan Pihaknya juga memastikan perubahan bagi hasil PKB yang sebelumnya sebesar 30 persen menjadi opsen daerah 66 persen dipastikan tak akan mempengaruhi beban wajib pajak. "Nantinya 66 persen pendapatan pajak tersebut akan langsung masuk ke kas daerah. Sementara sisanya 34 persen masuk ke kas pemprov," kata Jariyanto kemarin (5/11).
Sumber Berita : Radar Madiun