Diposting pada : 04 November 2024
Kategori : Politik
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Madiun 2024 telah tersampaikan. KPU setempat juga sudah mengumumkannya yang digunakan masing-masing belum lama ini. Perbandingan paslon untuk kampanye sangat jomplang. "Sampai saat ini semua paslon sudah lapor LPSDK dan sudah kami umumkan," kata Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari kema rin (3/11). Melihat pengumuman KPU, paslon Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) memiliki nominal dana sumbangan paling besar. Yakni, Rp 901 juta murni dari pribadi calon. Perinciannya, Rp 416 juta berupa uang, Rp344 juta berupa barang, dan Rp 140 berupa jasa. Kemudian, dana sumbangan paling banyak kedua milik paslon Inda Raya Ayu Miko Saputri-Aldi Dwi Prastianto (Dadi) sekitar Rp 131 juta dari pribadi calon. Perinci annya, Rp 129 juta berupa uang dan Rp 2,5 juta berupa barang. Sedangkan nominal terendah milik paslon Maidi-F Bagus Panuntun (Madiun) dengan total Rp 78,9 juta dari pribadi calon. Perinciannya, Rp 200 ribu berupa uang dan 78,7 juta berupa barang. "Kegiatan kampanye harus menggunakan dana yang dilaporkan ke KPU. Termasuk sumber dana harus jelas sesuai perundang-undangan. Misalnya perseorangan, lembaga, parpol, dan seterusnya," jelas Pita.
Sumber Berita : Radar Madiun