Diposting pada : 01 November 2024
Kategori : Pemerintahan
Sementara itu, pelayanan izin tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) selama dua bulan terakhir dievaluasi. Rabu (30/10) lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun sengaja menggali aspirasi dari sejumlah stakeholder terkait penerapan pelayanan perizinan tersebut. "Ini demi membuat standar pelayanan yang lebih baik," ujar Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Madiun FX Iwan Dwi Susanto. Selama dua bulan penerapan pelayanan pada MPPD itu terdapat 76 pengajuan izin praktik. Sebanyak 69 surat izin telah diterbitkan, kemudian enam permohonan izin dibatalkan dan satu lainnya ditolak. "Pengajuan yang paling banyak diterbitkan dari rumah sakit. Terutama RS Hermina karena termasuk baru," ungkapnya.
Sumber Berita : Radar Madiun