Diposting pada : 25 October 2024
Kategori : Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun resmi menahan AS (36), seorang pegawai bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,8 miliar. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan oleh tim penyidik pada Rabu (23/10/2024). AS, warga Kota Kediri, diduga terlibat dalam transaksi fiktif yang dilakukan untuk keuntungan pribadi. Modus operasi tersangka melibatkan pemanfaatan pos biaya pemeliharaan barang dan inventaris kantor bank, di mana ia melakukan transaksi tidak sah menggunakan akun orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Tersangka melakukan perbuatan ini dari bulan Mei hingga September 2024, dengan nilai total transaksi mencapai Rp 2,8 miliar,” ungkap Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna, dalam konferensi pers.
Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/anti-korupsi/1069933/kejari-kota-madiun-tahan-pegawai-bank-tersangka-korupsi-rp-2-8-miliar