Diposting pada : 25 October 2024
Kategori : Transportasi
Hal ini dilakukan karena ada aset yang diduga dikuasai pihak ketiga. Aset tersebut berupa bekas jalur KA, aset tanah maupun bangunan yang berada di Madiun, Ponorogo, Tulungagung, Jombang dan Kediri. Pada Selasa (22/7) lalu, komitmen dari PT KAI tersebut ditandai teken kerja sama dengan kejaksaan. Vice President Daop 7 Madiun Suharjono mengatakan, perjanjian ini bagian dari bentuk bantuan dan pertimbangan hukum terkait penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha negara. Mengingat aset PT KAI yang tercatat mencapai 16,273 juta meter persegi. ’’Permasalahan ini tidak semudah yang dibayangkan. Namun, kami tetap berupaya semaksimal mungkin satu demi satu tentunya akan diselesaikan aset-aset yang masih menjadi permasalahan,’’ terangnya.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805234396/pt-kai-serius-ambil-aset-bekas-jalur-kereta-api-di-wilayah-daop-7-kejaksaan-sudah-digandeng