Diposting pada : 23 October 2024
Kategori : Politik
Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu, yakni aksi tebar uang oleh seseorang berinisial P, dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun. Aksi yang dilakukan P ini dilakukan saat kampanye terbuka pasangan calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Madiun, Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (BONUS), di Lapangan Rejomulyo, Kota Madiun, pada 6 Oktober 2024 lalu. Komisioner Bawaslu Kota Madiun, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Novery Wahyu Hidayat mengatakan, alasan dihentikan penanganannya karena tidak cukup bukti. "Kami sudah melakukan upaya klarifikasi saksi-saksi dan meminta keterangan ahli, tetapi bukti permulaan belum cukup," kata Novery.
Sumber Berita : https://www.cakrawala.co/daerah/77513799597/tak-cukup-bukti-bawaslu-kota-madiun-hentikan-penanganan-dugaan-money-politic