Diposting pada : 23 October 2024
Kategori : Hukum
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun menahan AS (36), seorang pegawai bank pemerintah yang beroperasi di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (23/10/2024). AS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan barang dan inventaris bank pemerintah dengan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, yang dikonfirmasi Kompas.com, menyatakan bahwa tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan untuk kelancaran penyidikan. ede menjelaskan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar. “Kami telah menetapkan AS (36), penyelia kredit di salah satu bank milik pemerintah di Kota Madiun sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,8 miliar. Uang yang dikorupsi tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi berupa trading,” kata Dede.
Sumber Berita : https://regional.kompas.com/read/2024/10/23/163453178/pegawai-bank-pemerintah-di-madiun-korupsi-rp-28-miliar-modusnya-transaksi