Diposting pada : 24 October 2024
Kategori : Hukum
Ahmad Septian Hardianto (ASH), penyelia kredit salah satu bank pelat merah di Madiun sungguh kelewatan. Gegara kecanduan trading, pria 36 tahun itu sampai harus berbuat culas. Dia ketahuan melakukan transaksi fiktif hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,8 miliar. Pria asal Kota Kediri tersebut juga langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari di Lapas Kelas I Madiun. Kajari Kota Madiun Dede Sutisna menjelaskan, kasus ini ditangani setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) hingga menemukan dua alat bukti yang cukup. ’’Modus operasi dilakukan tersangka dengan cara melakukan transaksi fiktif,’’ ujarnya.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805230536/lakukan-transaksi-fiktif-rp-28-m-penyelia-bank-pelat-merah-ditahan-kejari-madiun