Diposting pada : 18 August 2022
Kategori : Transportasi
"Aturan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh berubah lagi. Kali ini penumpang usia 18 tahun ke atas yang belum mendapat vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR). Aturan resmi ini berlaku mulai Senin (15/8). kalau baru vaksin pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3X24 jam."
Sumber Berita : Radar Madiun