Diposting pada : 23 October 2024
Kategori : Hukum
Tindak pidana korupsi masih saja terjadi di Kota Madiun. Kali ini, rasuah dilakukan AS (36) warga Kota Kediri, yang merupakan pegawai di salah satu bank pelat merah milik Pemprov Jawa Timur (Jatim). Akibatnya, negara harus merugi sekitar Rp 2,8 miliar. Rabu (23/10/2024) siang, AS resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dan dilakukan penahanan sementara selama 20 hari di Lapas Kelas I Madiun. ‘’Hari ini Kejari telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi di salah satu bank pemerintah dengan kerugian negara Rp 2,8 miliar,’’ kata Kajari Kota Madiun, Dede Sutisna saat pers rilis di kantor Kejari setempat. Kajari mengungkapkan, perkara tindak pidana korupsi bermula dari laporan yang diterimanya. Kemudian, tim penyidik pidana khusus (pidsus) melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, tim menemukan dua alat bukti tindak pidana rasuah. Hingga, penyelidikan naik ke tingkat penyidikan terhadap tersangka AS yang merupakan penyelia kredit bank pelat merah milik Pemprov Jatim tersebut.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-33000-demi-trading-pegawai-bank-di-madiun-transaksi-fiktif-rp-28-miliar