Diposting pada : 17 October 2024
Kategori : Perekonomian
Investasi di Kota Madiun terus tumbuh subur kendati di tengah daya beli masyarakat yang sedang lesu. Teranyar, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) setempat menyampaikan Superindo bakal mulai beroperasi pada 21 Oktober mendatang. Superindo memang sudah memenuhi persyaratan (izin berusaha) sesuai dengan rekomendasi dari sejumlah OPD. Mereka hanya menyisakan persyaratan tentang penerbitan nomor induk berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi. NIB itu dibutuhkan oleh pihak Superindo karena mereka termasuk dalam perusahaan kategori penanam modal asing (PMA). "Nilai investasi Superindo sebesar Rp 13 miliar. Selain itu, sebagian modal investasinya berasal dari Belanda. Sehingga, proses penerbitan NIB mesti dilakukan oleh Kementerian Investasi atau BKPM," terang asisten administrasi pembangunan dan umum itu.
Sumber Berita : Radar Madiun