Diposting pada : 11 October 2024
Kategori : Politik
Persoalan fasilitasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye (ABK-BK) masih berlarut-larut. Adanya pasangan calon (paslon) yang tak kunjung mengirimkan desain propaganda ditengarai menjadi musababnya. "Ini sangat merugikan masyarakat dan paslon karena sosialisasi terhambat," ungkap Kokok Heru Purwoko, pengamat sosial dan politik Lembaga Masyarakat Transparansi Madiun kemarin (10/10). Kokok mengungkapkan, batas pengiriman desain APK-BK diatur dalam Keputusan KPU Kota Madiun nomor 300/2024. Dalam keputusan tersebut menyatakan partai politik atau partai politik gabungan peserta pemilu, paslon, dan tim kampanye menyampaikan desain BK kepada KPU paling lama lima hari setelah penetapan nomor urut paslon. Jika penetapan dilakukan pada 29 September, maka urusan pengiriman desain seharusnya sudah klir pada 4 Oktober.
Sumber Berita : Radar Madiun