Diposting pada : 09 October 2024
Kategori : Perdagangan
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Madiun dipelototi dinas perdagangan (disdag) setempat. Salah satunya, SPBU di Jalan DI Panjaitan. Kemarin (8/10), SPBU tersebut diuji tera ulang oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Disdag Kota Madiun. "Dari hasil pemeriksaan, meteran masih sesuai dengan toleransi yang telah ditetapkan," ungkap Penera Ahli UPTD Metrologi Legal Disdag Kota Madiun Ela Yuliana. Menurut Ela, pengecekan hingga tera ulang menyasar seluruh SPBU di Kota Madiun, Bukan tanpa alasan, tera ulang dilakukan untuk memastikan fungsi meteran SPBU sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, tidak melampaui ambang batas toleransi 60 mililiter untuk 20 liter bahan bakar minyak (BBM).
Sumber Berita : Radar Madiun