Diposting pada : 10 October 2024
Kategori : Perdagangan
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kota Madiun memastikan bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah memenuhi hak konsumen sebagaimana mestinya. Untuk itu, UPTD di bawah naungan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun tersebut melakukan uji tera atau pengecekan standar takaran bahan bakar minyak (BBM). Salah satunya seperti tampak di SPBU Pertamina Panjaitan, Rabu (9/10). "Kegiatan seperti ini memang rutin dilakukan setahun sekali," ujar Penera Ahli UPTD Metrologi Kota Madiun, Ela Yuliana. Menurut Ela, pengecekan SPBU bertujuan untuk memastikan meteran yang digunakan dalam SPBU sesuai dengan aturan. Di mana, setiap 20 Liter BBM memiliki batas toleransi sekitar 60 mililiter.
Sumber Berita : Bhirawa