Diposting pada : 07 October 2024
Kategori : Kependudukan
Komitmen untuk mewujudkan good and clean governance tetap dipegang teguh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun. Bukti sahih itu diperkuat dengan diperolehnya Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) pada 2019. Lalu, ditingkatkan untuk bisa meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM). Berbagai program pelayanan berbasis penguatan anti suap dan anti pungutan liar (pungli) telah dicetuskan dispendukcapil untuk meraih predikat ZI-WBBM. Di antaranya, Layanan 3577, Layanan Anti Prei, Layanan Takziah (Antar Akta Kematian Seraya Memuliakan Jenazah), dan Layanan Brokohan (Bayi Lahir Oleh NIK Dokumen Kependudukan dan Jaminan Kesehatan). “Sejak beberapa tahun belakangan, program layanan dispendukcapil menerapkan sistem manajemen anti suap (SMAP) SNI ISO 3700;2016,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono kemarin (6/10). Diakuinya, program tersebut cukup efektif mengikis potensi suap dan pungli. Layanan 3577, misalnya. Layanan ini berorientasi pada waktu kepengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang diklasifikasikan berdasarkan status pemohon. Jika pemohon mengurus dokumen milik sendiri bakal menerima pelayanan cepat tidak lebih dari 5,7 menit.
Sumber Berita : Radar Madiun