Diposting pada : 06 October 2024
Kategori : Politik
Peraturan pemilu diselimuti ketidakjelasan. Salah satunya, ihwal pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kawasan instansi atau lembaga negara. Dalam aturan, radius jarak tidak jelas penafsirannya. “APK dalam peraturan KPU tidak diatur secara eksplisit terkait radius tempat yang dilarang,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho kemarin (5/10). Berdasarkan pengalaman, lanjut Wahyu, ketika tidak ada radius banyak institusi atau lembaga negara keberatan adanya pemasangan APK. Hal itu disikapi dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama KPU, stakeholder terkait, dan perwakilan para pasangan calon (paslon) pilkada pada Kamis (3/10) lalu. Hasil rakor disepakati bahwa APK direkomendasikan dilepas atau dipindah jika muncul keberatan dari instansi atau lembaga terkait.
Sumber Berita : Radar Madiun