Diposting pada : 04 October 2024
Kategori : Politik
Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara menerpa calon wali kota (cawali) Maidi. Isu tersebut mencuat saat deklarasi kampanye damai lalu. Yang mana, Maidi saat itu datang bersama dengan para pendukungnya menggunakan feeder bertuliskan www.madiunkota.go.id di bagian depan kendaraan. Pun, sebelumnya feeder tersebut sempat dioperasikan untuk fasilitas drink coffee cycle atau keliling wisata Kota Madiun oleh Maidi saat masih menjabat sebagai kepala daerah pada 2023 lalu. Hal itu ternyata dipermasalahkan oleh sejumlah pihak. Hingga berujung pada proses klarifikasi dilakukan oleh Bawaslu kepada tim pemenangan paslon kemarin (3/10). “Kami sudah melakukan penelusuran. Informasi awal dari salah satu pihak menanggap itu (minibus) aset pemkot,” ungkap Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat. Sejumlah pihak sempat diperiksa. Baik dari tim paslon maupun pemkot. Hasilnya, Bawaslu mendapatkan jawaban apabila feeder tersebut merupakan milik pribadi dan bukan bagian dari aset pemkot. Meski begitu, tetap harus ada bukti dukungan sebagai syarat bahwa tidak ada aset kendaraan negara yang digunakan oleh paslon. Misalnya, surat pemilikan kendaraan tersebut.
Sumber Berita : Radar Madiun