Diposting pada : 04 October 2024
Kategori : Politik
Polemik belum diumumkannya tim pemenangan dan relawan kampanye pasangan pasangan calon (paslon) oleh KPU Kota Madiun berpotensi menimbulkan masalah. Di samping KPU serta Bawaslu rawan dilaporkan ke DKPP lantaran dinilai melanggar kode etik, asas, dan prinsip sebagai penyelenggara pemilu, pelaksanaan kampanye paslon juga bisa dianggap ilegal atau liar. “Soalnya, KPU tidak taat aturan (PKPU 13/2024). Bahwa mereka harus mempublish tim pemenangan dan relawan kampanye paslon supaya diketahui khalayak umum,” kata Kokok Heru Purwoko, Pengamat Politik dari Masyarakat Transparansi Madiun kemarin (3/10). Dirinya curiga ada alasan mengapa KPU tak kunjung mengumumkan tim pemenangan paslon tersebut kepada publik. Patut diduga karena ada salah satu paslon yang memang belum mengirimkan daftar tim pemenangan dan relawan kampanyenya ke KPU. Ini jelas-jelas melanggar Pasal 7 ayat 6 PKPU 13/2024 tentang kampanye.
Sumber Berita : Radar Madiun