Diposting pada : 04 October 2024
Kategori : Hukum
Peredaran narkotika di Kota Madiun cukup mengkhawatirkan. Betapa tidak, ada puluhan perkara tindak pidana narkotika yang telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam kurun waktu setahun belakangan. Kemarin (3/10), barang bukti (BB) dan barang rampasan puluhan perkara tindak pidana narkotika dimusnah kan. "Ini pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika periode Agustus 2023 hingga September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kajari Kota Madiun Dede Sutisna. Dede menjelaskan, perkara tindak pidana narkotika yang ditangani kejari dan dinyatakan inkrah sebanyak 42. BBnya, sabu-sabu 259,928 gram, ganja 27,24 gram, 9.554 butir obat thrihexipenidhil, 13 ponsel, dan 10 timbangan digital hasil rampasan. Semua dimusnahkan petugas dengan berbagai cara. Ponsel dan timbangan dihancurkan dengan palu, sabu-sabu serta ganja dibakar, dan obat- obatan lain dimusnahkan dengan blender.
Sumber Berita : Radar Madiun