Diposting pada : 02 October 2024
Kategori : Pajak dan Perizinan
Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Madiun melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga jatuh tempo pada 30 September 2024 mencapai 95,2 persen. Atau, sebesar Rp 21,29 miliar dari target Rp 22,36 miliar. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jariyanto saat ditemui di kantornya pada Selasa (1/10). “Jatuh tempo sudah tanggal 30 September lalu. Namun, masa pajaknya sampai 31 Desember. Alias 1 tahun,” ujarnya. Jariyanto pun mengungkapkan, realisasi PAD dari sektor PBB itu terdapat minus Rp 1,07 miliar. Dirinya pun mengimbau masyarakat bagi yang belum membayar pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Sumber Berita : http://harianbhirawa.co.id/realisasi-pad-kota-madiun-melalui-pbb-capai-952-persen/