Diposting pada : 03 October 2024
Kategori : Politik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun bersama para pemangku kepentingan sepakat untuk melarang kegiatan kampanye di Jalan Pahlawan, salah satu jalan protokol utama di Kota Madiun. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi (rakor) tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024 yang digelar di Kota Madiun, Kamis (3/10/2024). Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menjelaskan bahwa berdasarkan tafsir Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Pahlawan dianggap sebagai area yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye (APK). "Jalan Pahlawan merupakan jalan protokol, sehingga berdasarkan aturan yang telah disampaikan KPU, tidak boleh ada kegiatan kampanye di sana. Kami sebagai pengawas akan menindak setiap pelanggaran yang terjadi," tegas Wahyu.
Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/pilkada-2024/1022661/semua-pihak-sepakat-kampanye-di-jalan-pahlawan-kota-madiun-dilarang