Diposting pada : 03 October 2024
Kategori : Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan obat –obatan terlarang. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Madiun, Kamis (3/10/2024). Kajari Kota Madiun melalui Kasi Intelijen, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 42 perkara tindak pidana narkotika. Yaitu periode Agustus 2023 hingga September tahun 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Tujuan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrach ini, ya agar barang itu tidak bisa digunakan kembali dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa menjadikan tindak pidana lainnya, sehingga harus kita eksekusi atau dimusnahkan,” ujarnya saat dikonfirmasi RRI. Adapun yang dimusnahkan yaitu, narkotika jenis sabu sejumlah 259,9 gram. Kemudian 27,24 gram ganja, 9.544 butir Obat jenis Trihexipenidhil. Selanjutnya 13 unit hanphone, dan 10 unit timbangan digital.
Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/daerah/1021208/kejari-kota-madiun-musnahkan-barang-bukti-narkotika