Diposting pada : 02 October 2024
Kategori : Pajak dan Perizinan
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah resmi jatuh tempo, Senin (30/9). Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, realisasi PBB baru di angka 95,2 persen atau Rp 21,29 miliar. Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto mengakui jika realisasi PBB belum mencapai target. Menurutnya, kurangnya kesadaran masyarakatlah yang menjadi penyebab utama urung tercapainya realisasi PBB tersebut. "Jatuh temponya memang tanggal 30 September. Tapi, untuk masa pajaknya tetap tahunan sampai 31 Desember," ujarnya, Selasa (1/10). Lantaran masih kurang 4,8 persen atau sekitar Rp 1,07 miliar, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak khususnya PBB bakal dikenai denda sebesar 1 persen per bulannya.
Sumber Berita : Memorandum