Diposting pada : 02 October 2024
Kategori : Politik
Kampanye pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota Madiun berpotensi dianggap ilegal. Terutama bagi mereka yang telat mengirimkan susunan tim pemenangan pada H-1 sebelum tahapan kampanye berlangsung pada 24 September lalu. Ironisnya Bawaslu Kota Madiun tak bersikap mengenai hal tersebut. Baik itu kepada paslon yang bersangkutan maupun KPU. Itu harusnya KPU mengumumkan tim kampanye pada 25 September. Ini sesuai Pasal 7 ayat 6 KPU 13/2024 tentang kampanye. Seandainya memang pada saat itu ada paslon yang belum mengirim susunan tim pemenangan, kata Kokok, tentu pelaksanaan kampanye calon yang bersangkutan bisa dinilai ilegal. “Ini seharunya Bawaslu gerak cepat. Harus dijadikan temuan ini. Karena Bawaslu menerima tembusan dari tim kampanye paslon seharusnya pada 24 September lalu,” terangnya.
Sumber Berita : Radar Madiun