Diposting pada : 01 October 2024
Kategori : Politik
Keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kota Madiun saat kampanye pasangan calon (paslon) wali kota wakil wali kota dipertanyakan. Pasalnya, sampai dengan saat ini belum ada di antara mereka yang mengajukan izin cuti kampanye di luar hak tanggungan negara. “Anggota DPRD yang sebagai tim kampanye paslon harus terdaftar dulu di KPU Kota Madiun. Dan, semestinya pendaftaran itu pada H-1 sebelum tahapan kampanye dimulai. Berarti paling lambat pada 24 September lalu,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho kemarin (30/9). Hanya saja, kata dia, sampai dengan saat ini KPU belum mengumumkan daftar tim pemenangan kampanye maupun relawan paslon. Menyikapi persoalan ini, Bawaslu sudah bersurat kepada masing-masing paslon untuk mengklarifikasi sudah atau belum menyerahkan daftar tim pemenangan ke KPU.
Sumber Berita : Radar Madiun