Diposting pada : 01 October 2024
Kategori : Politik
Keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kota Madiun saat kampanye pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota dipertanyakan. Pasalnya, sampai dengan saat ini belum ada di antara mereka yang mengajukan izin cuti kampanye di luar hak tanggungan negara. ’’Anggota DPRD yang sebagai tim kampanye paslon harus terdaftar dulu di KPU Kota Madiun. Dan, semestinya pendaftaran itu pada H-1 sebelum tahapan kampanye dimulai. Berarti paling lambat pada 24 September lalu,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho kemarin (30/9).