DETAIL BERITA

Dua Lokasi di Kota Madiun Ini Wajib Steril APK, Bawaslu Larang Paslon Kampanye di Luar Jadwal

Diposting pada : 28 September 2024
Kategori : Politik

blog-img

Masa kampanye cawali dan cawawali Madiun sudah bergulir sejak 25 September lalu. Selama tahapan tersebut, ada beberapa ketentuan yang mesti dipatuhi oleh masing-masing calon maupun tim pemenangan pasangan calon (paslon). Adapun ketentuan itu berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sebelumnya, KPU setempat telah menetapkan beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK. Seperti di kawasan Alun-Alun Kota Madiun dan Jalan Pahlawan. Pasalnya, dua tempat tersebut merupakan bagian dari objek wisata sekaligus pusat perekonomian Kota Madiun. Selain itu, di seputaran lokasi tersebut terdapat sejumlah kantor pemerintahan. Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat ikut menyinggung soal kampanye di tempat pendidikan. Dalam hal ini di kampus atau perguruan tinggi (PT). ’’Asalkan, selama dari pihak kampus itu memang mengizinkan. Ada peraturan lainnya bahwa ketika diadakan di kampus dilarang memasang APK atau atribut partai maupun calon,’’ terangnya. Pihaknya juga mengingatkan kepada calon maupun tim pemenangan paslon untuk tidak melakukan black campaign. Pun, melarang berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805135928/dua-lokasi-di-kota-madiun-ini-wajib-steril-apk-bawaslu-larang-paslon-kampanye-di-luar-jadwal