DETAIL BERITA

Kejari Kota Madiun Sukses Selamatkan Aset KAI

Diposting pada : 30 September 2024
Kategori : Hukum

blog-img

PT Kereta Api (Persero) berhasil menguasai kembali asetnya yang berada di Jalan Jawa No. 6, Kota Madiun. Hal inipun tak lepas dari upaya besar yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melalui Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Seksi DATUN). Adapun aset yang dimaksud berupa tanah seluas 595 m2 dengan bangunan 160 m2. Atau senilai Rp2.274.240.000 berdasarkan perhitungan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Dede Sutisna, menuturkan bahwa kerja sama dengan PT KAI Daop 7 Madiun bermula dari MoU. Selanjutnya, PT KAI memberikan surat kuasa kepada Pengacara Negara Kejari Kota Madiun untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait aset-aset Negara cq PT KAI yang dikuasai pihak lain. “Setelah beberapa kali diadakan pertemuan antara tim Pengacara Negara Kejari Kita Madiun dengan penghuni dan kuasa hukumnya, alhamdulilah akhirnya aset tersebut pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 diserahkan kepada kami,” ujar Dede.


Sumber Berita : Bhirawa