Diposting pada : 28 September 2024
Kategori : Politik
Masa kampanye cawali dan cawawali Madiun sudah bergulir sejak 25 September lalu. Selama tahapan tersebut, ada beberapa ketentuan yang mesti dipatuhi oleh masing-masing calon maupun tim pemenangan pasangan calon (paslon). Sebelumnya, KPU setempat telah menetapkan beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK. Seperti di kawasan Alun-Alun Kota Madiun dan Jalan Pahlawan. Pasalnya, dua tempat tersebut merupakan bagian dari objek wisata sekaligus pusat perekonomian Kota Madiun. Selain itu, di seputaran lokasi tersebut terdapat sejumlah kantor pemerintahan. Tak hanya itu, pemasangan APK juga dilarang di Jalan Abdulrahman Saleh. Sebab, di sepanjang jalan tersebut terdapat sejumlah sekolahan dan kantor pemerintahan. Antara lain, SMAN 1, SMAN 6, SMPN 4, SDN 02 Mojorejo dan kantor UPT Pengelola Pendapatan Daerah Madiun. Namun demikian, pemasangan APK bisa dilakukan di pertigaan jalan tersebut. Penetapan larangan tempat pemasangan APK tersebut telah melalui pembahasan bersama. Yakni dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPA), Bawaslu dan organisasi perangkat daerah (OPD). "Ya, karena di tempat-tempat itu termasuk (kawasan) protokoler,’’.
Sumber Berita : Radar Madiun