Diposting pada : 16 August 2022
Kategori : Hukum
Sebanyak 986 narapidana (napi) Lapas Klas I Madiun mendapat remisi. Bahkan, lima warga binaan di antaranya langsung bebas murni. Pengurangan masa hukuman itu merupakan kado HUT ke-77 Republik Indonesia (RI). Jumlah napi yang dapat remisi itu sama dengan usulan. Dari jumlah tersebut, 24 napi di antaranya memperoleh remisi umum (II). Perinciannya lima orang bebas murni dan 19 napi masih harus menjalani subsider atau pidana pengganti. ‘’Namun kalau mereka bisa membayar denda ya akan kita pulangkan. Syarat mendapat remisi kalau pidana umum kan minimal 6 bulan dia berkelakuan baik,’’. Napi yang mendapat remisi kali ini rata-rata tersandung kasus kriminal umum. Adapun 253 napi Lapas Madiun lainnya terpaksa tidak mendapat remisi karena berbagai hal. Di antaranya tidak memenuhi syarat administratif, terkena letter f atau hukuman disiplin, hingga masih berstatus tahanan.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/16/08/2022/986-napi-lapas-madiun-dapat-remisi-kemerdekaan-tahun-ini-5-orang-bebas-murni/