Diposting pada : 23 September 2024
Kategori : Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun resmi menetapkan tiga bakal pasangan calon (bapaslon) menjadi pasangan calon (paslon) dilakukan dalam rapat pleno internal dan bersifat tertutup, Ahad (22/9). “Karena sudah ditetapkan, maka ketiganya sudah bisa dikatakan sebagai paslon,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Rafif Ramadhan, kemarin. Rafif menyebut, sebelumnya KPU setempat telah melakukan penelitian berkas persyaratan calon sebanyak dua kali. Alhasil, semua berkas persyaratan calon sudah memenuhi syarat (MS) dan bisa digunakan untuk mengikuti Pilkada November mendatang. Termasuk, surat pengunduran diri dari anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 milik F Bagus Panuntun. Terkait hal itu, Rafif mengungkapkan, Bagus Panuntun baru melampirkan tanda terima dari Sekretariat DPRD atas penyerahan surat pengunduran diri dan surat tersebut kini sedang dalam proses penerbitan.
Sumber Berita : Memorandum