Diposting pada : 22 September 2024
Kategori : Hukum
Nasib HK, 38, di ujung tanduk. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Satpol PP dan Damkar Kota Madiun yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu terancam pemecatan. “Kami tidak menoleransi satu pun ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kalau sudah inkrah pidana harus dikeluarkan atau wajib pecat sebagai ASN,” kata Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto kemarin (21/9). Menurut Eddy, tindakan HK telah mencoreng nama baik pemkot. Dia meminta kepolisian menangani kasus HK sesuai perundang-undangan berlaku. Termasuk mengusut peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Madiun.
Sumber Berita : Radar Madiun