Diposting pada : 16 August 2022
Kategori : Hukum
Passah Oky Saputro yang merupakan Kasubbag Kredit di PD BPR Kota Madiun merupakan pemberi kredit. Sementara, Nanang Susilo adalah penerima kredit usaha. ‘’Berkasnya ini masing-masing. Karena memang mereka ini termasuk saksi mahkota untuk perkara lainnya,’’. Saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal sidang perdana. Kemudian penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Penyidik sudah bekerja secara profesional sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Untuk pengembangan (perkara) nanti menunggu dari hasil pembuktian di persidangan.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/16/08/2022/dua-tersangka-kasus-kredit-fiktif-bpr-kota-madiun-segera-disidang/