Diposting pada : 18 September 2024
Kategori : Hukum
Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Madiun usai terlibat transaksi narkoba. Pada Senin malam (16/9/2024), HK (38), seorang ASN Satpol PP Kota Madiun, ditangkap di Jalan Serayu, Kecamatan Taman, Kota Madiun. HK, warga Kecamatan Colomadu, Karanganyar, kedapatan mengambil paket narkoba jenis sabu-sabu yang diperoleh melalui metode sistem ranjau, di mana barang terlarang tersebut disembunyikan di tempat tertentu sebelum diambil oleh pemesan. Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, Iptu Ali Sadikin, menjelaskan bahwa polisi sudah lama mengawasi gerak-gerik tersangka. “Tersangka diamankan setelah mengambil pesanan yang disembunyikan melalui sistem ranjau," ujar Iptu Ali Sadikin, Selasa (17/9/2024). Saat penangkapan, polisi berhasil menyita 0,56 gram sabu-sabu dari tangan tersangka. Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah kamar kos HK di Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa 0,22 gram sabu-sabu, sebuah timbangan elektrik, bong, pipet, serta ratusan kantong plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Sumber Berita : https://www.klikmadiun.com/2024/09/parah-asn-satpol-pp-kota-madiun.html