Diposting pada : 13 September 2024
Kategori : Pajak dan Perizinan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun mengimbau kepada wajib pajak warga Kota Madiun, Jawa Timur untuk segera membayarkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024. "Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tanggungan agar segera membayarkan PBB sebelum jatuh tempo. Sebab, setelah lewat jatuh tempo, wajib pajak akan dikenai denda 1 persen per bulan," ujar Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto di Madiun, Jumat. Menurutnya, hingga saat ini realisasi pembayaran PBB tahun 2024 di Kota Madiun sudah mencapai 72 persen. Atau, sekitar Rp16 miliar dari target total Rp22 miliar. Jariyanto sangat optimistis target pembayaran PBB tersebut dapat terpenuhi hingga akhir bulan September 2024, sesuai ketentuan.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/822023/bapenda-kota-madiun-imbau-wajib-pajak-segera-bayarkan-kewajiban-pbb